Sehubungan dengan amanat Sekolah Bertaraf Internasional dan sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 serta pengawasan melakat, maka kita semua dituntut untuk senantiasa meningkatkan kinerja sesuai dengan PP no. 30 tahun 1980 tentang disiplin PNS. Untuk itu SMK Negeri 3 Tegal terhitung 1 Februari 2009 akan menerapkan sistem kehadiran (absensi) secara digital. Oleh karena itu ada beberapa hal yang perlu diketahui :
- Guru / karyawan harus tetap berada di sekolah minimum 37,5 jam / minggu.
- Sistem absen digital sidik jari akan menerapkan pola durasi (lama) waktu kerja, sehingga jam kerja masuk dan pulang disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Uji coba absen digital sidik jari akan dimulai pada tanggal 2 - 15 Januari 2009.
- Penerapan / implementasi akan dimulai tanggal 1 Februari 2009.
- Sistem absen digital ini akan dipakai sebagai dasar perhitungan uang transport harian.
Demikian pemberitahuan dibuat untuk diindahkan.
Kepala SMK Negeri 3 Tegal
-ttd-
IBNU HAJAR DEWANTORO, S.T.P Pembina NIP. 131 470 349
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar